Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diriwayatkan dari Tsauban r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram atasnya bau surga," (Shahih, HR Abu Dawud [2226], at-Tirmidzi [1187] dan Ibnu Majah [2055]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Wanita yang suka menuntut cerai dan suka membangkang adalah wanita-wanita munafiqah," (Shahih, HR An-Nasa'i [VI/168] dan Ahmad [II/414]).
Kandungan Bab:
1. Kerasnya pengharaman seorang isteri yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan atau menuntut khulu' jika tidak ada sebab yang memaksanya. Bukti yang menunjukkan pengharaman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Haramnya bau surga atas wanita manapun yang melakukannya.
2. Sifat seperti ini adalah sifat wanita munafiqah.
2. Khulu' terhitung talak bukan fasakh. Oleh karena itu ahli ilmu mencantumkan hadits Tsauban dalam bab khulu', seperti yang dilakukan oleh Abu Dawud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah. Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu menggabungkan dua hadits bab di atas seperti yang dilakukan oleh al-Baihaqi.
Dalil yang menunjukkan khulu' termasuk talak adalah sabda Rasulullah saw. kepada Tsabit bin Qais r.a, ketika isterinya menuntut khulu', "Ambillah kembali kebun itu dan talaklah isterimu sekali talak," (HR Bukhari [5273]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/72-73.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar