Kunjungi Website kami di http://www.wartafokus.com

Selasa, 06 Juli 2010

Isteri Tidak Boleh Mentaati Suami dalam Perkara Maksiat

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali


Diriwayatkan dari Aisyah r.a, bahwa seorang wanita Anshar menikahkan puterinya. Kemudian rambut puterinya itu pada rontok. Lalu ia datang menemui Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Ia berkata, "Sesungguhnya suamiku memerintahkan supaya aku menyambung rambutku (memakai rambut palsu)." Rasul berkata, "Jangan, sesungguhnya dilaknatlah wanita yang menyambung rambutnya," (HR Bukhari [5205]).

Kandungan Bab:

1. Jika suami mengajak isterinya untuk berbuat maksiat maka si isteri harus menolaknya. Karena ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma'ruf.
2. Sebagian penuntut ilmu yang masih pemula di zaman sekarang ini mengatakan, apabila suami menginginkan isterinya untuk melakukan sebagian perkara yang dilarang oleh syari'at seperti menyambung rambut, atau mencukur alis mata, maka ia boleh melakukannya. Akan tetapi, dengan hadits ini membatalkan apa yang mereka anggap baik tanpa dalil.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/60-60.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar