Kunjungi Website kami di http://www.wartafokus.com

Rabu, 31 Agustus 2011

keistimewaan bulan syawal

Memasuki Ramadhan, biasanya kita mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan! Tapi untuk bulan Syawal, tidak pernah kita mendengar orang mengucapkan Marhaban Ya Syawal! Padahal, Syawal juga bulan istimewa dan memiliki keutamaan. Inilah beberapa keistimewaan bulan Syawal.

SETELAH melewati bulan Ramadhan, kita memasuki bulan Syawal, bulan kesepuluh dalam penanggalan hijriyah. Nyaris tidak ada penyambutan terhadap datangnya bulan syawal. Berbeda dengan ketika menyambut Ramadhan, biasanya kita mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan! Tapi untuk bulan Syawal, tidak pernah kita mendengar orang mengucapkan Marhaban Ya Syawal!

Padahal, Syawal juga bulan istimewa dan memiliki keutamaan. Inilah beberapa keistimewaan bulan Syawal.

Bulan Kembali ke Fitrah

Syawal adalah bulan kembalinya umat Islam kepada fitrahnya, diampuni semua dosanya, setelah melakukan ibadah Ramadhan sebulan penuh. Paling tidak, tanggal 1 Syawal umat Islam “kembali makan pagi” dan diharamkan berpuasa pada hari itu.

Ketibaan Syawal membawa kemenangan bagi mereka yang berjaya menjalani ibadah puasa sepanjang Ramadan. Ia merupakan lambang kemenangan umat Islam hasil dari "peperangan" menentang musuh dalam jiwa yang terbesar, yaitu hawa nafsu.

Bulan Takbir

Tanggal 1 Syawal, Idul Fitri, seluruh umat Islam di berbagai belahan mengumandangkan takbir. Maka, bulan Syawal pun merupakan bulan dikumandangkannya takbir oleh seluruh umat Islam secara serentak, paling tidak satu malam, yakni begitu malam memasuki tanggal 1 Syawal alias Malam Takbiran, menjelang Shalat Idul Fitri.

Kumandang takbir merupakan ungkapan rasa syukur atas keberhasilan ibadah Ramadhan selama sebulan penuh. Kemenangan yang diraih itu tidak akan tercapai, kecuali dengan pertolongan-Nya. Maka umat Islam pun memperbanyakkan dzikir, takbir, tahmid, dan tasbih. “"Dan agar kamu membesarkan Allah atas apa-apa yang telah Ia memberi petunjuk kepada kamu, dan agar kamu bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan" (QS. Al-Baqarah: 185).

Bulan Silaturahmi

Dibandingkan bulan-bulan lainnya, pada bulan inilah umat Islam sangat banyak melakukan amaliah silaturahmi, mulai mudik ke kampung halaman, saling bermaafan dengan teman atau tetangga, hala bihalal, kirim SMS dan telepon, dan sebagainya. Betapa Syawal pun menjadi bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan Allah karena umat Islam menguatkan tali silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.

Bulan Ceria

Syawal adalah bulan penuh ceria. Di Indonesia bahkan identik dengan hal yang serba baru –baju baru, sepatu baru, perabot rumah tangga baru, dan lain-lain. Orang-orang bersuka cita, bersalaman, berpelukan, bertangis bahagia, mengucap syukur yang agung, meminta maaf, memaafkan yang bersalah.

Begitu banyak doa terlempar di udara. Begitu banyak cinta kasih saling diberikan antar seluruh umat manusia. Aura maaf tersebar di seluruh penjuru bumi, nuansa peleburan dosa, nuansa pencarian makna baru dalam hidup. 

Puasa Satu Tahun

Amaliah yang ditentukan Rasulullah Saw pada bulan Syawal adalah puasa sunah selama enam hari, sebagai kelanjutan puasa Ramadhan.

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh” (H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).

Bulan Nikah

Syawal adalah bulan yang baik untuk menikah. Hal ini sekaligus mendobrak khurafat, yakni pemikiran dan tradisi jahiliyah yang tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Syawal karena takut terjadi malapetaka.

Budaya jahiliyah itu muncul disebabkan pada suatu tahun, tepatnya bulan Syawal, Allah Swt menurunkan wabah penyakit, sehingga banyak orang mati termasuk beberapa pasangan pengantin. Maka sejak itu, a kaum jahiliah tidak mau melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.

Khurafat itu didobrak oleh Islam. Rasulullah Saw menunjukkan sendiri bahwa bulan Syawal baik untuk menikah. Siti Aisyah menegaskan: “Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, berkumpul (membina rumah tangga) dengan saya pada bulan Syawal, maka siapakah dari isteri beliau yang lebih beruntung daripada saya?”. Selain dengan Siti Aisyah, Rasul juga menikahi Ummu Salamah juga pada bulan Syawal.

Menurut Imam An-Nawawi, hadits tersebut berisi anjuran menikah pada bulan Syawal. ‘Aisyah bermaksud, dengan ucapannya ini, untuk menolak tradisi jahiliah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik. 

Bulan Peningkatan 

Inilah keistimewaan bulan Syawal yang paling utama. Syawal adalah bulan “peningkatan” kualitas dan kuantitas ibadah. Syawal sendiri, secara harfiyah, artinya “peningkatan”, yakni peningkatan ibadah sebagai hasil training selama bulan Ramadhan. Umat Islam diharapkan mampu meningkatkan amal kebaikannya pada bulan ini, bukannya malah menurun atau kembali ke “watak” semula yang jauh dari Islam. Na’udzubillah.

Bulan Pembuktian Takwa

Inilah makna terpenting bulan Syawal. Setelah Ramadhan berlalu, pada bulan Syawal-lah “pembuktian” berhasil-tidaknya ibadah Ramadhan, utamanya puasa, yang bertujuan meraih derajat takwa.

Jika tujuan itu tercapai, sudah tentu seorang Muslim menjadi lebih baik kehidupannya, lebih saleh perbuatannya, lebih dermawan, lebih bermanfaat bagi sesama, lebih khusyu’ ibadahnya, dan seterusnya. Paling tidak, semangat beribadah dan dakwah tidak menurun setelah Ramadhan. Wallahu a’lam.


www.myquran.org

Selasa, 30 Agustus 2011

Berkah Ramadhan untuk Dede Rahman.

Pada saat Warta Majalengka Memberikan bingkisan kepada Dede Rahman
yang di sampaikan oleh  Sofyan.

Dikala orang orang terlelap dalam tidurnya,sesosok tubuh yang kecil mungil dengan keterbatasan yang di miliki ikut berkeliling di desanya membangunkan semua orang dengan suaranya yang merdu berharap agar orang orang terbangun dari tidur sehingga dapat menikmati makan sahur.
Kegiatan tersebut di lakukannya tiap malam setelah selesai shalat taraweh tidak langsung pulang ke rumah melainkan ikut dengan tetangganya keliling desa dan setelah selesai sekitar pukul 03.00 wib baru kemudian pulang ke rumah.
Pada saat di tanyakan lebih lanjut kenapa mau dinihari menyanyi keliling desa membangunkan sahur sedangkan anak anak seusianya lebih memilih tidur di rumah, jawabannya sungguh 'menyentuh hati nurani' katanya lumayan bisa mendapatkan uang tambahan untuk membantu orang tuanya.
Adalah Dede Rahman siswa SDN 1 Pinangraja yang mempunyai bakat menyanyi sehingga pernah mendapatkan juara 1 lomba nyanyi pada saat hari hardiknas tahun 2010 di Kabupaten Majalengka dan pernah pula menjadi juara lomba calistung tingkat Kecamatan Jatiwangi.
Dede Rahman mempunyai kekurangan fisik akan tetapi memiliki pula beberapa kelebihan dan prestasi juga memiliki semangat yang  sangat besar serta mempunyai mental yang kuat, dalam hal ini tentunya Dede sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak,baik pihak sekolah,dinas pendidikan,pemda Kabupaten Majalengka maupun berbagai pihak untuk memotivasi dan mengembangkan bakat yang ada sehingga cita cita Dede bisa terwujudkan yaitu Dede ingin menjadi seorang penyanyi.
Akan kah ada yang mau peduli ?
Warta Majalengka pun telah menyalurkan bingkisan lebaran dari para donatur dan telah di terima oleh Dede Rahman dengan senyum gembira dan tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya pada semua pihak yang telah memberikan bantuan tersebut.





Senin, 29 Agustus 2011

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a
.
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang
bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b
.
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik;
c
.
Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d
.
Bahwa pengelolaan publik merupakan salah satu upaya
untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e
.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-
Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda
yang mengandung nilai , makna, dan pesan, baik data,
fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagaian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan /atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atai luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik
melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan
dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara
para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik
antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di
badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan
hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan
informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifar rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta
setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih
besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk :
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta ublic
pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggung jawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat
hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi
yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA
INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
BADAN PUBLIK.
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik.
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
untuk memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini;
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan
ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari
mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan
untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentua.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat,
benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan
sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi
Publik secara baik dan efisiensi sehingga dapat diakses dengan
mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas
Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain
memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan
nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik
secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
terkait;
c. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perudangundangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6
(enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dimengerti.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih
lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik
memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah
dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah
dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat
yang meliputi :
a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan
pelayanan masyarakat; dan/atau
h. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses
oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang
dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan
informasi, yang meliputi :
a. Jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi
setiap permintaan informasi;
c. Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
dan/atau
d. Alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap
Badan Publik :
a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
dan
b. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang
berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat
fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha
lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini
adalah :
a. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis
kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan
anggota dewan komisaris perseroan;
c. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba
rugi, dan laporan tanggungjawab sosial perusahaan yang
telah diaudit;
d. Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat
kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. System dan alokasi dana remunerasi anggota
komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
pengawas;
g. Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka
sebagai Informasi Publik;
h. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban
pelayanan umum atau subsidi;
m. Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah :
a. Asas dan tujuan;
b. Program umum dan kegiatan partai politik;
c. Nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. Keputusan partai yang berasal dari hasil
muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang
menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
terbuka untuk umum; dan/atau
g. Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah :
a. Asas dan tujuan;
b. Program dan kegiatan organisasi;
c. Nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e. Mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g
.
Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perudangundangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum, yaitu informasi yang dapat :
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau
korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelejen kriminal dan rencana-rencana
yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan
segala bentuk kejahatan transnasional;
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan
dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara, yaitu :
1. Informasi tentang strategi, intelejen, operasi, taktik dan
teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelejen, operasi,
teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
system pertahanan dan keamanan negara, yang meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan
kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/atau instalasi militer;
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara
lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara
tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama
militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian
tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. Sistem persandian negara; dan/atau
7. Sistem intelejen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi
nasional;
1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional
atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model
operasi institusi keuangan;
3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/daerah lainnya;
4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. Rencana awal investasi asing;
6. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri;
1. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan telah diambil oleh
negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. Korespondensi diplomatic antarnegara;
3. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam
menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi
akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,
yaitu :
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik,
dan psikis seseorang;
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal.
i. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas
putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-
Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
adalah informasi berikut :
a. Putusan badan peradilan;
b. Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun
bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
maupun mengikat kedalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hokum;
f. Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g. Informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila
:
a. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan public.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di
pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum
lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat
membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i dan
huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin
kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang
berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
negara kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya,
atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan
keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat
menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan
Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada
prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan
untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait
secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan
Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan
diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui
surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman
nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan
pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib
menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a. Informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya
ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang
diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan
informasi yang diminta;
c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka
informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan
dengan disertai alasan dan materinya.
f. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
dan/atau
g. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi
yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu
untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara permintaan informasi
kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya
menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi
Informasi Propinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi
dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi propinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan
unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
anggota.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi
Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi dan
apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1) Komisi Informasi bertugas :
a. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap
Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b. Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;
dan
c. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas :
a. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
Publik di daerah selama Komisi Informasi propinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun
sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi propinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki
wewenang;
a. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang
bersengketa;
b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh
Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam
upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
c. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan
Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian
Sengketa Informasi Publik; dan
e. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut
Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat propinsi dan/atau
Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi
di propinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut
belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi propinsi meliputi kewenangan
penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat
propinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggungjawab kepada Presiden dan
menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Komisi Informasi propinsi bertanggungjawab kepada gubernur
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
propinsi yang bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggungjawab kepada
bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi.
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi
Informasi dilaksanakan oleh sekretariat Komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di
bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi
Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi propinsi dilaksanakan oleh pejabat
yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informasi di tingkat propinsi yang bersangkutan.
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh
pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi
propinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah propinsi dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 30
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki integritas dan tidak tercela;
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan kebijakan publik;
e. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi
Informasi;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
i. Sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden
sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota
Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat telah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan
oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Calon anggota Komisi Informasi propinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah propinsi dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan
paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi dan/atau
kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi propinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan
dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi propinsi da/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah propinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daaerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubernur
dan/atau bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu tahun periode
berikutnya.
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan berdasarkan
keputusan Komisi Informasi sesuai dengan tingkatannya dan
diusulkan kepada Presiden untuk Komisi Informasi Pusat,
kepada gubernur untuk Komisi Informasi propinsi, dan kepada
bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota untuk
ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena :
a. Meninggal dunia;
b. Telah habis masa jabatannya;
c. Mengundurkan diri;
d. Dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima)
tahun penjara;
e. Sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan
yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu)
tahun berturut-turut; atau
f. Melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik,
yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Keputusan Presiden untuk Komisi Informasi Pusat,
keputusan gubernur untuk Komisi Informasi propinsi, dan/atau
keputusan bupati/walikota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota.
(4) Pergantian antar waktu anggota Komisi Informasi dilakukan
oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi
Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi untuk Komisi
Informasi propinsi, dan oleh bupati/walikota setelah
berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari
urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota
Komisi Informasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang
diminta;
e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1).
(2) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Pasal 37
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada
Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi propinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi propinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para
pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan
terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam
bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi
nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila
upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah
satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para
pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus
berjumlah gasal.
(2) Siding Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumendokumen
yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara
bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak
termohon
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang
didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar
keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung
pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan
informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung
sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g.
Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
berisikan salah satu perintah dibawah ini :
a. Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan
untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan
keputusan Komisi Informasi; atau
b. Mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang
diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
g, berisikan salah satu perintah dibawah ini :
a. Memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b. Memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibanya
dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini; atau
c. Mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau
memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau
penggandaan informasi.
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang
dikecualikan.
(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada
para pihak yang bersengketa.
(5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara
memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil,
pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan
dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri
apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan
Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau
para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak
menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang
Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
Pasal 49
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang
pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :
a. Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik :
1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik :
1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
(2) 1. Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang
pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yata
(1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah
berikut :
a. Memerintahkan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi
untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
memerintahkan untuk memenuhi jabgka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
b. Menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c. Memutuskan biaya penggandaan informasi.
2. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang
bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara
atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik
secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(Lima juta rupiah).
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(Lima juta rupiah)
Pasal 53
Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam
bentuk media apapun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan
dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Pasal 54
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau
memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruh i, dan huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau meberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan
huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang
tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi
orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah)
Pasal 56
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-
Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-
Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana
dari Undang-Undang yang lebuh khusus tersebut.
Pasal 57
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik
aduan dan diajukan melalui peradilan umum.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi
oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 60
Komisi Informasi propinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2
(dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi
yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diundangkan.
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk
teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya
yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini
harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat
Wisnu Setiawan
Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F
disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan
terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang
yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal
ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi
manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang
terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk
memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan
masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting
sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk
memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan
cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat terbatas; (4) kewajiban Badan
Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi
Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif,
yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapat dan
Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya
masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanan
prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta
masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu
prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik
termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang
sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan
pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik
(good governance).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah pemenuhan atas permintaan
Informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya.
“Cara sederhana” adalah Informasi yang diminta dapat diakses secara mudah
dalam hal prosedur dan mudah juga untuk dipahami.
“Biaya ringan” adalah biaya yang dikenakan secara proporsional
berdasarkan standar biaya pada umumnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang
membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang
ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan
terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika
kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu
Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau
sebaliknya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan “membahayakan negara” adalah bahaya
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai
Informasi yang membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat” adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih
lanjut mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh
Komisi Informasi.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang
menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf e.
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang diminta belum dikuasai
atau didokumentasikan” adalah Badan Publik secara nyata belum
menguasai dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan
dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan “Informasi yang berkaitan dengan Badan
Publik” adalah Informasi yang menyangkut keberadaan,
kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan
Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Huruf b.
Yang dimaksud kinerja Badan Publik adalah kondisi Badan
Publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang
dicapai serta kemampuan kerjanya.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6).
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “serta merta’ adalah spontan, pada saat itu juga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Huruf a.
Cukup jelas
Huruf b.
Cukup jelas
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan :
1. “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
Informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
2. “kemandirian” adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
3. “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif;
4. “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip
korporasi yang sehat;
5. “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n.
Yang dimaksud dengan “undang-undang yang berkaitan dengan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah” adalah Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-
Undang yang mengatur sektor kegiatan usaha badan usaha milik
Negara/badan usaha milik daerah yang berlaku umum bagi seluruh
pelaku usaha dalam sektor kegiatan usaha tersebut.
Pasal 15
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas
Huruf g.
Yang dimaksud dengan “undang-undang yang berkaitan dengan partai
politik” adalah Undang-Undang tentang Partai Politik.
Pasal 16.
Yang dimaksud dengan “organisasi non pemerintah” adalah organisasi baik
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi
perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha nonpemerintah
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 17
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Angka 1.
Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem
pertahanan dan keamanan negara “ adalah Informasi tentang :
1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan : system komunikasi
strategis pertahanan, system pendukung strategis pertahanan,
pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;
2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer,
komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi
satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar
taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi
militer, titik-titik kerawanan gelar militer dan kemampuan,
kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral
musuh;
3. system persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat
persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional
alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan
militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan
militer;
Angka 2.
Cukup jelas.
Angka 3.
Cukup jelas.
Angka 4.
Cukup jelas.
Angka 5.
Cukup jelas.
Angka 6.
Yang dimaksud dengan “sistem persandian negara” adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengamanan Informasi rahasia negara yang meliputi
data dan Informasi tentang material sandi dan jarring yang digunakan,
metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta
kegiatan pencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihak lain yang
meliputi data dan Informasi material sandi yang digunakan, aktivitas
pencarian dan analisis, sumber Informasi bersandi, serta hasil analisis dan
persoil sandi yang melaksanakan.
Angka 7.
Yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara” adalah suatu sistem yang
mengatur aktivitas badan intelejen yang disesuaikan dengan strata masingmasing
agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis,
dan professional dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi
ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisisnya secara
akurat, cepat, objektif, dan relevan yang dapat mendukung dan
menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
“Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat
antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak
disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan
hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara
serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat :
1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan
usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses
pengambilan keputusan:
2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan
secara prematur;
3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan
atau sedang dilakukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan
wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa
Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan,
kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian sengketa
Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan
putusan pengadilan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa”
adalah prosedur beracara di bidang penyelesaian sengketa Informasi yang
dilakukan oleh Komisi Informasi.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Yang dimaksud dengan “kode etik” adalah pedoman perilaku yang mengikat
setiap anggota Komisi Informasi, yang penetapannya dilakukan oleh Komisi
Informasi Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
“Pejabat pelaksana kesekretariatan” adalah pejabat struktural instansi
pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan
informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ’pemerintah” adalah menteri yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
“Sehat jiwa dan raga” dibuktikan melalui surat keterangan tim penguji
kesehatan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan “terbuka” adalah bahwa Informasi setiap tahapan
proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik
Yang dimaksud dengan ‘Jujur” adalah bahwa proses rekrutmen berlangsung
adil dan nondiskriminatif berdasarkan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan “objektif” adalah bahwa proses rekrutmen harus
mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Yang dimaksud dengan ‘tindakan tercela” mencemarkan martabat dan reputasi
dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penggantian antarwaktu anggota Komisi Informasi”
adalah pengangkatan anggota Komisi Informasi baru untuk menggantikan
anggota Komisi Informasi yang telah berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masa jabatannya berakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya berisikan nama dan/atau
instansi asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan
menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat
yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang
bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “ditanggapi” adalah respons dari Badan Publik
sesuai dengan ketentuan pelayanan yang telah diatur dalam petunjuk teknis
pelayanan Informasi Publik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi
Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan
kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Gugatan terhadap Badan Publik Negara yang terkait dengan kebijakan
pejabat tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 52
Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan
oleh korporasi dijatuhkan kepada :
a. badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.
Pasal 53
Yang dikenakan sanki dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hokum atau Badan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Undnag-Undang ini.
Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang
perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4846.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UndangUndang
Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang
memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan
kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari
proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan
keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen
perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang
bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan
konsumen di Indonesia belum memadai
Halaman 1
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
perangkat peraturan perundangundangan
untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang
tentang
perlindungan konsumen.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 UndangUndang
Dasar 1945
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANGUNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undangundang
ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersamasama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
Halaman 2
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang
dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang
akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah
Republik Indonesia.
9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga nonpemerintah
yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat
yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi
oleh konsumen.
11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani
dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang perdagangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Halaman 3
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya
sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Halaman 4
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
Halaman 5
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
Halaman 6
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundangundangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Halaman 7
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri
kerja atau aksesori
tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan katakata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Halaman 8
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah
telah memenuhi standar mutu
tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah
tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku
Halaman 9
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah
yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang
dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cumacuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
Pasal 16
Halaman 10
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai
periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1).
BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Halaman 11
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang
dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undangundang
ini.
Halaman 12
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat
yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
Halaman 13
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar
negeri.
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa
asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan
tanggungjawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan
pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi
ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan atau jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun
atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
Halaman 14
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang
membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurangkurangnya
1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang
dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan
yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang
disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian
yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
diedarkan;
Halaman 15
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya
jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggungjawab
pelaku usaha.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 29
(1) Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri
teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas
penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi upaya untuk:
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha
dan konsumen;
Halaman 16
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan
ketentuan peraturan perundangundangannya
diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(3) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(4) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(5) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata
menyimpang dari peraturan perundangundangan
yang berlaku dan membahayakan
konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(6) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(7) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama
Halaman 17
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di
Indonesia.
Pasal 34
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka
penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut
keselamatan konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat;
e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan
memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
Halaman 18
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen
internasional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 35
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiriatas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurangkurangnya
15 (lima belas)
orang dan sebanyakbanyaknya
25 (duapuluh lima) orang anggota yang mewakili
semua unsur.
(2) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
RepublikIndonesia.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
selama (3) tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
Halaman 19
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
b. pelaku usaha;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d. akademis; dan
e. tenaga ahli.
Pasal 37
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
f. berusia sekurangkurangnya
30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 38
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
a. meninggaldunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
d. sakit secara terus menerus;
e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f. diberhentikan.
Pasal 39
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen, Nasional dibantu
oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Halaman 20
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 40
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk
perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut
dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkan
tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan
perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
memenuhi syarat.
Halaman 21
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk
berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan
kewajiban dan kehatihatian
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima
keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Halaman 22
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan
tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,
yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan
sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban
yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak
sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Halaman 23
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang
diderita oleh konsumen.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Pasal 48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang
peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
BAB XI
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 49
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II
untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia sekurangkurangnya
30 (tiga puluh) tahun.
Halaman 24
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur
konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikitdikitnya
3
(tiga) orang, dan sebanyakbanyaknya
5 (lima) orang.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota.
Pasal 51
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan
anggota sekretariat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan
penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
Halaman 25
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam
Undangundang
ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang
terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang
ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undangundang
ini.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian
sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 54
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian
sengketa konsumen membentuk majelis.
Halaman 26
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikitsedikitnya
3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3) Putusan majelis final dan mengikat.
(4) Ketantuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat
keputusan menteri.
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Pasal 56
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku
usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14
(empatbelas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa
konsumen.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan
oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan
tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
perundangundangan
yang berlaku.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57
Halaman 27
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan
eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Pasal 58
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sejak
diterimanya keberatan.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 59
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang
perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undangundang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang lain atau badan hukm yang diduga
melakukan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana dibidang perlindungan konsumen;
Halaman 28
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta
melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perlindungan konsumen.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
S A N K S I
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25 dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
Bagian Kedua
Halaman 29
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf
e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Halaman 30
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Segala ketentuan peraturan perundangundangan
yang bertujuan melindungi konsumen
yang telah ada pada saat undangundang
ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
undangundang
ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Undangundang
ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undangundang
ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Halaman 31
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999
NOMOR 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I. UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang
perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang
dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas
yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas
wilayah suatu negara,
sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun
produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena
kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta
semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa
sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku
usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang
lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya
oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian
standar yang merugikan konsumen.
Halaman 32
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Oleh karena itu, Undangundang
Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku
usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan
yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat merugikan
kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen
melalui pembentukan undangundang
yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara
integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para
pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim
berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam
menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Disamping itu, Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya
tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu
dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada
filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan
hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan
Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara UndangUndang
Dasar 1945.
Disamping itu, Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan
merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen,
Halaman 33
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
sebab sampai pada terbentuknya Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini telah
ada beberapa undangundang
yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
a. Undangundang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undangundang
Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;
b. Undangundang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
c. Undangundang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Pemerintahan di Daerah;
d. Undangundang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
e. Undangundang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
f. Undangundang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
g. Undangundang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
h. Undangundang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
i. Undangundang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
j. Undangundang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
k. Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
l. Undangundang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
m. Undangundang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
n. Undangundang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undangundang
Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 7 Tahun 1987;
o. Undangundang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten;
p. Undangundang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor
19 Tahun 1989 tentang Merek;
q. Undangundang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
r. Undangundang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
s. Undangundang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
t. Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual
(HAK) tidak diatur dalam Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah
Halaman 34
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
diatur dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undangundang
Nomor 13 Tahun 97 tentang Paten, dan Undangundang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam
Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undangundang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban
setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undangundang
baru yang pada
dasarnya memuat ketentuanketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian,
Undangundang
tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.
Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan
konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian
dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undangundang
ini
adalah konsumen akhir.
Angka 3
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi,
koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lainlain.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Halaman 35
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya
perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien,
cepat, murah dan profesional.
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Pasal 2
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima)
asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Halaman 36
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial
lainnya.
Halaman 37
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaku usaha dilarang membedabedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan.
Pelaku usaha dilarang membedabedakan
mutu pelayanan kepada konsumen.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji
atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Halaman 38
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Jangka waktu penggunaan/ pemanfaatannya yang paling baik adalah terjemahan dari
kata ‘best before’ yang biasa digunakan dalam label produk makanan.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Barangbarang
yang dimaksud adalah barangbarang
yang tidak membahayakan
konsumen menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Ayat (3)
Sediaan farmasi dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan konsumen
menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Halaman 39
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ayat (4)
Menteri dan menteri teknis berwenang menarik barang dan/atau jasa dari peredaran.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang
memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 14
Halaman 40
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan
pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Halaman 41
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Halaman 42
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cacat timbul di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari
pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standardisasi yang telah
ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.
Halaman 43
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Jangka waktu yang diperjanjikan itu adalah masa garansi
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang bertanggung jawab dengan menteri teknis adalah menteri yang bertanggung
jawab secara teknis menurut bidang tugasnya.
Halaman 44
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ayat (3)
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar
dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika
diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lainlain
yang disyaratkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundangundangan
dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Halaman 45
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang
tinggi terhadap konsumen (wise consumerism).
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Jumlah wakil setiap unsur tidak harus sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Halaman 46
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Akademis adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi.
Huruf e
Tenaga ahli adalah mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan konsumen.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Halaman 47
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalahkeputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memenuhi syarat, antara lain, terdaftar dan diakui serta
bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Halaman 48
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup
kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap
diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang
bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang
dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen)
tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak
bertentangan dengan undangundang
ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Undangundang
ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok
atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benarbenar
dirugikan dan dapat
dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
Halaman 49
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai
adalah besar dampaknya terhadap konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang
menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan
konsumen tersebut.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau
sekelompok konsumen.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Halaman 50
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan
penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Halaman 51
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Halaman 52
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Halaman 53
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3821
Halaman 54