Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.” Beliau bersabda:
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud, An Nasa-i, Al Hakim, Al Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat radhiallahu anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang peribadahan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat lain berkata:”Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya…”. Ketika hal itu di dengar oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau keluar seraya berkata:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu?Sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, AN Nasa-i dan Al Baihaqi dari sahabat Anas bin Malik)
Allah memerintahkan untuk menikah. Dan seandainya mereka fakir, niscaya Allah Ta’ala akan membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firmanNya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur:32)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya:
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menkah karena ingin memelihara kehormatannya.” (HR. Ahmad, An Nasa-i, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim, dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar